Halo Teman akrab, berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan saat ini admin akan share data terkini berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Tentang hal isi pada surat selebaran itu merupakan seperti berikut : BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang diartikan dengan: Sertifikat Pengajar merupakan bukti resmi sebagai pernyataan yang dikasih ke guru menjadi tenaga professional.
Program Pengajaran Kedudukan Guru buat Guru dalam Kedudukan yang sesudah itu disebutkan Program PPG dalam Posisi merupakan program pengajaran yang dipertunjukkan seusai program sarjana atau sarjana implikasi untuk Guru Dalam Kedudukan untuk mendapati Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Aparatus Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN yakni pekerjaan untuk karyawan negeri sipil serta karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
Guru Dalam Posisi merupakan Guru yang udah mendidik di grup pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun orang pengelola pengajaran yang udah memiliki Kesepakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama-sama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang sesudah itu dipersingkat LPTK ialah perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat melangsungkan program penyediaan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk melangsungkan dan meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.
Mahasiswa merupakan Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Posisi.
Program Study yaitu kesatuan aktivitas pengajaran dan evaluasi yang mempunyai kurikulum serta teknik evaluasi tersendiri pada suatu tipe pengajaran akademis, pengajaran karier, serta/atau pengajaran vokasi.
Guru ialah pengajar professional dengan pekerjaan pokok mendidik, mendidik, membantu, arahkan, latih, memandang, serta menilai peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.
Unit Credit Semester yang seterusnya dipersingkat sks yakni ukuran waktu pekerjaan belajar yang diberikan pada Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan upaya Mahasiswa dalam ikuti pekerjaan kurikuler dalam suatu Program Study.
Kementerian merupakan kementerian yang mengadakan pekerjaan pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Menteri ialah menteri yang melangsungkan masalah pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Direktur Jenderal merupakan direktur jenderal yang memiliki pekerjaan menggelar penyimpulan serta penerapan keputusan di bagian pengajaran guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran ialah dinas yang bertanggungjawab dibagian pengajaran di tempat propinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenangnya.
Pasal 2

Sertifikasi mempunyai tujuan untuk memberinya pernyataan ke Guru Dalam Posisi selaku tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sesuai ketetapan

ketetapan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Posisi dikerjakan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Kedudukan sama dengan dikatakan pada ayat (1) terdiri dari:

a. Guru yang udah punyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang udah mengikut pengajaran dan latihan karier Guru akan tetapi belum lulus uji tulis nasional atau test kapabilitas akhir pengajaran dan latihan karier Guru; serta

c. Guru yang masih belum mempunyai Sertifikat Pengajar yang tidak terhitung Guru sama dengan dikatakan dalam huruf a dan huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa mesti penuhi syarat sebagaimana berikut: - dengan status selaku Guru Dalam Posisi serta masih aktif mengerjakan pekerjaan sebagai Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir;
- mempunyai kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- mempunyai Nomor Unik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
- sehat jasmani serta rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;
- berkepribadian baik; dan
- tercatat di mekanisme data dasar pengajaran Kementerian.
BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Posisi diadakan dengan tahap sebagaimana berikut: penentuan jumlah Mahasiswa;
pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan;
akseptasi calon Mahasiswa; serta
realisasi Program PPG dalam Posisi.
Sisi Ke-2

Pengesahan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Penentuan jumlah Mahasiswa seperti dikatakan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap tahun.
Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan di ayat (1) bisa menugaskan kekuasaan pada Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3

Publikasi Program PPG dalam Kedudukan Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan buat mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat medium electronic dan nonelektronik.
Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi seperti diartikan di ayat (1) mencangkup:

a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 7;

b. tata metode register; serta

c. sistem penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.
Pemasyarakatan sama dengan diartikan di ayat (1) dikerjakan oleh:

a. Direktorat Jenderal terhadap:

1. Dinas Pengajaran; dan

2. LPTK yang ditentukan selaku pengelola Program PPG dalam Kedudukan; dan

b. Dinas Pengajaran pada grup pengajaran sesuai sama wewenangnya.
Sisi Ke-4

Akseptasi Calon Mahasiswa

Pasal 9

Pendapatan calon Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf c dikerjakan lewat bagian seperti berikut:

a. registrasi;

b. penyeleksian; dan

c. pemberitahuan. Pasal 10

<img width="353" src="https://bpmpkaltara.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/09/EB-1024x576.png?v=1662506246">
Calon Mahasiswa kerjakan register sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf a lewat situs sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti saringan sama dengan diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

a. saringan administrasi; serta

b. penyeleksian akademis.
Saringan seperti diterangkan di ayat (1) dikerjakan oleh club saringan nasional yang diputuskan oleh Direktur Jenderal.
Penyeleksian administrasi seperti diterangkan pada ayat (1) huruf a dijalankan lewat tes serta validasi document administrasi jadi pemenuhan syarat menjadi calon Mahasiswa.
Penyeleksian akademis sama dengan diterangkan pada ayat (1) huruf b dijalankan lewat test akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
Pasal 12

Penyaringan akademis seperti diterangkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil saringan calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan bertahap seperti berikut:

a. pemberitahuan hasil saringan administrasi; serta

b. pemberitahuan hasil penyaringan akademis.
Informasi seperti dikatakan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat situs sah Kementerian.
Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyaringan dalam informasi seperti diterangkan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Keterlibatan calon Mahasiswa selaku Peserta Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG diputuskan berdasar pada pengesahan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7.
Pemilihan keterlibatan calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan pada ayat (2) dengan pertimbangkan persyaratan:

a. waktu kerja yang sangat lama;

b. umur paling tinggi;

c. grup pengajaran yang datang dari wilayah khusus; serta

d. pengumpulan nilai hasil penyaringan tertinggi.
Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus penyeleksian menurut alasan sama dengan diterangkan pada ayat (3) diputuskan selaku Mahasiswa PPG sesuai sama pengesahan jumlah Mahasiswa yang ditentukan oleh Menteri tiap tahun seperti diterangkan dalam Pasal 7.
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Pada waktu Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang sudah ditetapkan lulus penyaringan administrasi sesi I, penyaringan potensi akademis, serta saringan administrasi tahapan II berdasar pada Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih tetap bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sama dengan dikatakan dalam Ketetapan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Di waktu Ketetapan Menteri ini mulai berlakunya: saran tekhnis implementasi Ketentuan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan tetap berlaku sejauh tak berseberangan dan belum ditukar menurut aturan dalam Ketentuan Menteri ini; dan
Ketentuan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan dipastikan tak berlaku.
Buat data dan file sedetailnya berkaitan dengan salinan Keputusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Penelitian serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di sini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Telah Menyaksikan Video Terkini Berikut?: /H4

Tags Termashyur /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Terkini 1
Apakah benar SSCASN Buat Register PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022


2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022


3
Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tidak Melaksanakan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022


4
Up-date RKAS : Luncurkan Terapan Gagasan Aktivitas Dan Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022


5
Tulis! Gak boleh Hingga Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Berita Trend 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pendaftaran Non ASN BKN 242,200


2
100 Masalah Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550


3
Surat Selebaran Pernyataan Realisasi Penelitian Validasi Kapabilitas Tekhnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177


4
Atribut dan Kemeja/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047


5
Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229https://dapodikdepok.com 




トップ   編集 差分 バックアップ 添付 複製 名前変更 リロード   新規 一覧 単語検索 最終更新   ヘルプ   最終更新のRSS