Halo Sahabat semua bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Persyaratan dan Persyaratan Peserta Saringan PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita pahami buat Penyaringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 telah tuntas dikerjakan pada pemberitahuan masa tampik di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses untuk peserta yang udah lulus Saringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu untuk Peserta Penyaringan PPPK Babak I telah memulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil pemberitahuan Masa Sangkal Penyaringan PPPK Guru Bagian 2 tempo hari masih tersisa sejumlah komposisi yang belum berisi karena pada II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, atau ada susunan akan tetapi tidak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang telah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Tingkat Batasan akan tetapi tetap belum bisa isikan komposisi disebabkan kalah perangkingan.

Sama seperti yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru bakal dilaksanakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi persyaratan mengikut saringan Step 1 karenanya punyai peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, dan buat peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat mengikut penyaringan PPPK Guru sejumlah 2x.

Untuk peserta yang belum tempati susunan di sesi I dan II bisa mengikut penyaringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III serta semua peserta ditahap 3 mesti pilih ulangi komposisi masih yang siap di halaman SSCASN. Serta buat peserta yang telah penuhi Passing Grade selalu bisa memakai nilai yang udah diperoleh di saat test di step awal mulanya dengan aturan nilai yang bisa dimanfaatkan yakni nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test waktu mengikut ujian di sesi III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta penyaringan PPPK Guru sesi III udah ditambahkan dengan peraturan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Step III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada sejumlah syarat-syarat peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyaringan PPPK Guru Bagian III akan datang.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Grup II yang tak lulus penyaringan kapabilitas pada bagian awalnya ialah bagian I dan II.
2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di saat penyaringan tahapan I dan II.
3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus pada penyaringan bagian I serta II.
4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Jabatan Guru (PPG) yang tak lulus di proses penyaringan babak II.


Peserta yang gagal lolos Step 1 dan 2 bisa lakukan registrasi penyeleksian skema ulangi pada Tahapan 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah masih ada skemanya.

Buat komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta saringan step III ialah semuanya skema yang siap di bermacam daerah di seluruhnya Indonesia tanpa kecuali.

Walau demikian, peserta diimbau biar selalu buat menunjuk skema yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Kelompok serta Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :
<img width="479" src="https://4.bp.blogspot.com/-TUGt7OEvxzM/VguG6F50cTI/AAAAAAAADNQ/RGbUTKvxAlY/s1600/1.png">

Info terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Aparat Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan koreksi nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) buat Kedudukan Fungsional Guru.

Pengesahan nilai ujung batasan ada dalam Putusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Ujung Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut info lengkapnya kelompok Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Terkini.

Category 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Seluruhnya peserta diperlakukan nilai tingkat batasan grup 1 dan rangking terhebat.
Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (optimal 500)
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
Grup 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Category 2 diterapkan apabila sesudah nilai tingkat batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.
Khusus peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat difungsikan nilai tingkat batasan kelompok 2 dan berperingkat terbaik.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum
Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (optimal 200)
Interview: 20 (optimal 40)
Definisi 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Kalau nilai tingkat batasan grup 2 udah diterapkan serta masih tetap ada komposisi yang masih belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan grup 3 diimplementasikan buat semuanya peserta.
Saringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan
Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)
Interviu: 24 (optimal 40)https://dapodikdepok.com 




トップ   編集 差分 バックアップ 添付 複製 名前変更 リロード   新規 一覧 単語検索 最終更新   ヘルプ   最終更新のRSS